Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Bappenas Dorong Data Masyarakat Adat Jadi Dasar Perencanaan Pembangunan

29
×

Bappenas Dorong Data Masyarakat Adat Jadi Dasar Perencanaan Pembangunan

Share this article
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Jakarta – Data masyarakat adat dinilai memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan pembangunan disusun berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi diperlukan agar program pemerintah tidak hanya berangkat dari asumsi umum, tetapi mampu menjawab kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.

Direktur Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Bappenas, Didik Darmanto, mengatakan agenda Satu Data Masyarakat Adat perlu dikaitkan dengan kebutuhan perencanaan pembangunan berbasis bukti atau evidence-based policy.

Menurut Didik, data yang kredibel dapat membantu pemerintah memahami kondisi masyarakat adat secara lebih menyeluruh, mulai dari karakteristik komunitas, kondisi sosial dan budaya, kelembagaan, wilayah kehidupan, hingga berbagai kebutuhan pembangunan.

“Data Masyarakat Adat harus menjadi bagian dari dasar pengambilan kebijakan. Dengan data yang kredibel, pemerintah dapat menyusun program berdasarkan kondisi nyata masyarakat, bukan hanya berdasarkan asumsi atau gambaran umum,” ujar Didik dalam acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rabu (19/8/2026).

Ia menjelaskan, integrasi data akan memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai masyarakat adat di berbagai daerah. Informasi tersebut nantinya dapat digunakan untuk menentukan bentuk intervensi pembangunan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing komunitas.

Pendekatan tersebut juga dinilai dapat mengurangi risiko munculnya kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi sosial, budaya, maupun kebutuhan masyarakat adat di lapangan.

“Ketika data dapat terintegrasi dan menggambarkan kondisi masyarakat secara utuh, intervensi pembangunan akan lebih kontekstual. Pemerintah dapat mengetahui kebutuhan setiap wilayah dan menyesuaikan program dengan karakteristik masyarakat yang menjadi sasaran,” katanya.

Didik menuturkan, isu masyarakat adat memiliki cakupan yang luas dan tidak dapat ditangani oleh satu sektor saja. Persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat bersinggungan dengan berbagai bidang pemerintahan.

Karena itu, data masyarakat adat perlu dapat dimanfaatkan oleh kementerian dan lembaga yang menangani urusan pemerintahan daerah, pertanahan dan tanah ulayat, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan, sosial, kesehatan, kebudayaan, hingga perencanaan pembangunan.

Menurut dia, keterhubungan antarsektor menjadi penting agar kebijakan yang dibuat pemerintah tidak berjalan sendiri-sendiri dan memiliki rujukan data yang berbeda.

“Persoalan Masyarakat Adat bersifat lintas sektor. Karena itu, data yang tersedia harus dapat digunakan bersama oleh kementerian dan lembaga sesuai dengan kewenangannya, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat saling mendukung,” jelas Didik.

Dalam konteks tersebut, integrasi Satu Data Masyarakat Adat ke dalam kerangka Satu Data Indonesia menjadi salah satu langkah penting. Penyelarasan tersebut diharapkan dapat mengurangi perbedaan referensi data yang selama ini berpotensi muncul antarinstansi pemerintah.

Dengan referensi data yang lebih seragam, koordinasi kebijakan, penentuan sasaran program, serta proses evaluasi pembangunan dapat dilakukan secara lebih konsisten.

Didik menekankan bahwa tujuan Satu Data tidak berhenti pada tersedianya basis data nasional. Lebih dari itu, data harus benar-benar digunakan dalam seluruh tahapan pembangunan.

“Satu Data bukan sekadar membangun database nasional. Yang lebih penting adalah memastikan informasi mengenai Masyarakat Adat benar-benar digunakan dalam siklus pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *