Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

MPSI: Perlindungan Warga Sipil Harus Jadi Prioritas dalam Implementasi Perpres 8/2026

31
×

MPSI: Perlindungan Warga Sipil Harus Jadi Prioritas dalam Implementasi Perpres 8/2026

Share this article
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Muhammad Dede Gusli Piliang
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Muhammad Dede Gusli Piliang

Jakarta – Merah Putih Stratejik Indonesia (MPSI) menegaskan pentingnya menempatkan perlindungan warga sipil sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum MPSI, Muh Gusli Piliang mengatakan, keselamatan masyarakat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta terciptanya rasa aman harus menjadi ukuran utama dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).

Menurut Gusli, implementasi kebijakan tersebut tidak seharusnya hanya berorientasi pada upaya penindakan terhadap pelaku. Negara juga harus memastikan masyarakat sipil terlindungi dari berbagai dampak yang ditimbulkan oleh penyebaran ideologi kekerasan.

“Perlindungan warga sipil wajib menjadi episentrum dan prioritas tertinggi dalam seluruh rantai implementasi Perpres Nomor 8 Tahun 2026. Keselamatan, hak asasi, dan ketenteraman masyarakat umum harus menjadi tolak ukur utama keberhasilan RAN PE,” ujar Muh Gusli Piliang dalam keterangan, Sabtu (22/8/2026).

Ia menilai, pendekatan perlindungan masyarakat perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga penanganan dan pemulihan korban. Karena itu, menurutnya, negara harus menjalankan dua dimensi perlindungan secara bersamaan, yakni preventif dan represif-kuratif.

Dalam aspek pencegahan, warga perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk propaganda radikal maupun intimidasi yang dilakukan kelompok ekstremis. Perhatian khusus diperlukan terhadap ruang digital yang dinilai memiliki potensi menjadi tempat berkembangnya polarisasi dan penyebaran narasi kekerasan.

Gusli menilai penguatan literasi masyarakat dan upaya pencegahan di ruang digital harus berjalan beriringan dengan kebijakan penanggulangan ekstremisme. Langkah tersebut penting agar masyarakat tidak mudah terpapar konten yang mendorong kebencian, kekerasan, maupun tindakan ekstrem.

Sementara dalam dimensi represif-kuratif, negara memiliki kewajiban memastikan warga yang menjadi korban maupun saksi tindak kekerasan berbasis ekstremisme memperoleh perlindungan secara menyeluruh.

“Perlindungan tidak boleh berhenti pada pencegahan. Ketika warga menjadi korban atau saksi kekerasan ekstremisme, negara wajib memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi, keamanan fisiknya dijamin, dan kondisi psikologisnya dipulihkan secara utuh tanpa penundaan,” tegas Gusli.

Menurut MPSI, keberhasilan implementasi Perpres 8/2026 tidak hanya dapat dilihat dari seberapa banyak tindakan hukum dilakukan terhadap pelaku. Indikator lainnya adalah kemampuan negara menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan.

Gusli menambahkan, pendekatan yang menempatkan warga sipil sebagai pusat perlindungan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan.

“Negara harus hadir secara utuh. Masyarakat sipil bukan sekadar objek yang dilindungi, tetapi menjadi bagian penting dari keberhasilan pencegahan ekstremisme. Karena itu, keselamatan dan pemulihan mereka harus ditempatkan di garis depan,” pungkasnya.

MPSI berharap seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait dapat memastikan implementasi Perpres Nomor 8 Tahun 2026 berjalan dengan pendekatan yang seimbang antara pencegahan, penindakan, perlindungan, dan pemulihan warga sipil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *