Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

MPSI Dorong Masyarakat Adat Jadi Subjek Pembangunan Kawasan Pangan Wanam

39
×

MPSI Dorong Masyarakat Adat Jadi Subjek Pembangunan Kawasan Pangan Wanam

Share this article
Masyarakat adat dinilai harus menjadi bagian utama dalam pembangunan kawasan pangan di Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke.

Jakarta – Masyarakat adat dinilai harus menjadi bagian utama dalam pembangunan kawasan pangan di Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke. Pengembangan kawasan tersebut tidak hanya ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan masyarakat lokal memperoleh manfaat langsung melalui peningkatan keterampilan, penguatan kelembagaan kampung, serta kepastian hak atas tanah adat.

Pandangan tersebut mengemuka dalam audiensi antara Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke, Selasa (4/8/2026). Dalam pertemuan itu, MPSI menyerahkan kajian awal mengenai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Wanam beserta dinamika perubahan sosial yang terjadi di tengah masyarakat adat.

Kepala DPMK Kabupaten Merauke, Drs. Daud S. Hollenger, M.Pd., mengatakan pembangunan yang berlangsung di kawasan Wanam telah membawa perubahan sosial yang harus diantisipasi secara serius. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat setempat tidak hanya menerima dampak pembangunan, tetapi juga mampu mengambil bagian dan menikmati manfaatnya secara berkelanjutan.

“Masyarakat adat harus menjadi pelaku pembangunan, bukan hanya menjadi pihak yang menerima dampak. Karena itu, masyarakat perlu dipersiapkan agar mampu mengambil peran dan memperoleh manfaat secara nyata,” kata Daud.

Ia menjelaskan, salah satu pekerjaan rumah pemerintah daerah adalah mengurangi kesenjangan antara kemampuan tenaga kerja lokal dengan kebutuhan dunia usaha di kawasan investasi. Karena itu, program pendidikan, pelatihan, dan pemberdayaan masyarakat perlu disusun sesuai kondisi sosial masyarakat serta kebutuhan lapangan kerja yang tersedia.

Daud menambahkan, pembangunan kawasan pangan juga harus memperhatikan karakter sosial, budaya, dan kearifan lokal masyarakat. Tradisi berkebun, bertani, gotong royong, serta kebiasaan saling membantu dalam lingkungan keluarga dan marga telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Marind dan dapat dijadikan modal sosial dalam mendukung pembangunan.

Menurutnya, kebijakan yang tidak berlandaskan pada kehidupan masyarakat setempat akan lebih sulit diterima dan berpotensi memunculkan kesalahpahaman maupun kecurigaan.

Sementara itu, MPSI menilai pembangunan kawasan pangan dan masuknya investasi dapat menjadi peluang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, keberhasilan pembangunan harus diukur dari sejauh mana masyarakat di sekitar kawasan memperoleh kesempatan kerja, peningkatan keterampilan, penguatan ekonomi, serta kapasitas kampung yang lebih baik.

MPSI juga menyoroti bahwa penggunaan teknologi dan sistem pertanian modern menjadi tantangan bagi tenaga kerja lokal. Oleh sebab itu, masyarakat perlu dibekali melalui pendidikan nonformal dan pelatihan teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Dalam audiensi tersebut, MPSI menyampaikan rencana pengembangan pendidikan nonformal yang difokuskan pada peningkatan kemampuan dasar, keterampilan pertanian, serta kesiapan masyarakat menghadapi perubahan sosial dan terbukanya peluang kerja baru.

Selain aspek ketenagakerjaan, pembahasan juga menyinggung persoalan batas wilayah adat, penguasaan tanah, hak ulayat, dan representasi masyarakat adat dalam proses pembangunan. Isu tersebut dinilai penting karena sistem kepemilikan tanah di Merauke umumnya berada pada tingkat marga, bukan hanya berdasarkan kepemilikan individu.

Daud menjelaskan bahwa kepemimpinan masyarakat adat pada dasarnya bersifat kolektif dan bertumpu pada legitimasi sosial. Namun, perubahan sosial dapat melahirkan tokoh-tokoh baru yang belum tentu diakui oleh seluruh struktur adat.

Kondisi tersebut berpotensi memunculkan dualisme kepemimpinan, klaim sepihak, hingga melemahkan peran lembaga adat. Karena itu, kelembagaan adat perlu diperkuat dan dilibatkan sejak tahap awal perencanaan pembangunan, bukan hanya ketika sengketa telah muncul.

Menurutnya, lembaga adat juga harus diberi ruang dalam pengelolaan sumber daya alam, penyelesaian persoalan sosial, serta proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah adat.

Dalam kesempatan itu, DPMK Kabupaten Merauke menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan pendampingan dan pemetaan partisipatif masyarakat adat, termasuk di wilayah adat Maklew yang mencakup Kampung Wanam. Pemetaan tersebut dilakukan untuk mendokumentasikan sejarah penguasaan tanah, batas wilayah, pemilik hak, serta hubungan antarmarga.

Selama ini, informasi mengenai wilayah adat lebih banyak diwariskan secara lisan. Karena itu, diperlukan dokumentasi yang mampu menjelaskan kepemilikan, batas wilayah, dan sejarah penguasaan tanah sebagai acuan dalam administrasi pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan.

Proses pemetaan, lanjut DPMK, tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keterangan satu orang atau satu kelompok. Seluruh marga pemilik hak maupun marga yang berbatasan harus dilibatkan agar hasilnya memperoleh pengakuan bersama.

Setiap klaim kepemilikan juga perlu diverifikasi melalui sejarah penguasaan tanah, kesaksian para tetua adat, hubungan antarmarga, batas alam, pemanfaatan wilayah secara turun-temurun, serta kesepakatan seluruh pihak. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih klaim maupun potensi konflik di kemudian hari.

Hasil pemetaan partisipatif diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai batas wilayah dan struktur penguasaan tanah. Dokumen tersebut juga dapat menjadi dasar pengakuan wilayah adat serta penerbitan sertifikat komunal sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Merauke menargetkan proses pemetaan partisipatif berlangsung secara bertahap hingga 2029. Pelaksanaannya memerlukan dukungan anggaran, keterlibatan seluruh marga, serta penyelesaian batas wilayah adat secara menyeluruh dan cermat.

DPMK juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan regulasi mengenai perlindungan dan pemenuhan hak dasar masyarakat hukum adat. Aturan tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi pengakuan kelembagaan adat, wilayah adat, perlindungan hak masyarakat, serta pelibatan warga dalam proses pembangunan.

Pemerintah Kabupaten Merauke menyatakan siap melanjutkan koordinasi dengan MPSI dalam berbagai program, mulai dari pemberdayaan masyarakat kampung, pemetaan partisipatif, penguatan kelembagaan adat, hingga pengawalan regulasi masyarakat hukum adat.

Pertemuan tersebut menegaskan bahwa pembangunan kawasan pangan di Wanam harus berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas masyarakat, kepastian hak ulayat, penghormatan terhadap struktur marga, serta keterlibatan masyarakat adat sejak tahap perencanaan. Pendekatan itu diharapkan mampu menciptakan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, sekaligus meminimalkan potensi kesenjangan dan konflik sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *