Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Kekerasan di Jila Jadi Ujian Negara Lindungi Warga Sipil

35
×

Kekerasan di Jila Jadi Ujian Negara Lindungi Warga Sipil

Share this article

Jakarta – Dugaan penyanderaan terhadap sejumlah perempuan di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menjadi perhatian Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERMAHI, Moh Sahrul Lakoro.

Sahrul menilai dugaan kekerasan terhadap warga sipil, terutama perempuan dan anak-anak, merupakan persoalan serius. Jika informasi tersebut terbukti, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk kepentingan politik, ideologi, maupun klaim perjuangan.

“Dalam negara hukum, keselamatan warga sipil harus ditempatkan sebagai prioritas tertinggi. Tidak ada kepentingan yang dapat membenarkan penggunaan kekerasan terhadap masyarakat yang tidak terlibat langsung dalam konflik. Menjadikan perempuan dan kelompok rentan sebagai sasaran bukanlah ekspresi perjuangan, melainkan pengingkaran terhadap nilai kemanusiaan,” ujar Sahrul dikutip, Rabu (19/8/2026).

Menurut Sahrul, situasi di Jila tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan keamanan. Peristiwa tersebut juga menjadi ujian bagi negara dalam menjalankan kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan serta menjamin hak hidup dan rasa aman masyarakat.

“Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menjamin hak untuk hidup dan rasa aman. Karena itu, negara harus hadir tidak hanya melalui respons setelah peristiwa terjadi, tetapi melalui langkah perlindungan yang cepat, terukur, dan berorientasi pada keselamatan warga sipil,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah pusat bersama TNI, Polri, serta lembaga terkait memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan situasi di Jila. Keselamatan korban dan warga sekitar, menurutnya, harus menjadi prioritas dalam setiap langkah penanganan.

Selain itu, pemerintah diminta memberikan kepastian kepada keluarga yang anggota keluarganya diduga menjadi korban. Proses hukum juga harus dilakukan terhadap pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.

“Ketegasan negara terhadap pelaku kekerasan harus berjalan beriringan dengan prinsip perlindungan terhadap warga sipil. Ukuran keberhasilan negara bukan hanya kemampuan merespons ancaman, tetapi juga kemampuan memastikan bahwa masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban dari konflik yang tidak mereka ciptakan,” katanya.

Sahrul menilai kondisi di Jila perlu mendapat perhatian lebih luas karena menyangkut aspek perlindungan masyarakat di wilayah yang memiliki kerawanan konflik. Menurut dia, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap mekanisme perlindungan warga sipil agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Ia menegaskan kehadiran negara harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah rawan. Perlindungan tidak boleh diberikan hanya setelah terjadi insiden, tetapi harus diwujudkan melalui langkah pencegahan dan pengamanan yang terukur.

“Negara tidak boleh hanya hadir ketika tragedi telah menjadi pemberitaan. Kehadiran negara harus dirasakan dalam bentuk perlindungan yang nyata. Keselamatan warga sipil harus menjadi prioritas, kekerasan harus dihentikan, dan hukum harus bekerja secara tegas serta berkeadilan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *