Jakarta – Kementerian Kebudayaan menilai pendataan masyarakat adat harus berjalan seiring dengan upaya melindungi kebudayaan dan pengetahuan tradisional yang diwariskan antargenerasi. Data yang dihimpun tidak boleh berhenti sebagai informasi administratif, tetapi perlu menjadi dasar dalam menjaga keberlangsungan kebudayaan masyarakat adat.
Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan, Sjamsul Hadi, mengatakan masyarakat adat memiliki kekayaan pengetahuan dan praktik budaya yang berkembang dalam kehidupan komunitas. Hal tersebut mencakup sistem nilai, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, praktik adat, hingga hubungan masyarakat dengan wilayahnya.
“Data Masyarakat Adat tidak dapat dilepaskan dari persoalan pelindungan kebudayaan dan pengetahuan tradisional. Masyarakat Adat memiliki sistem pengetahuan, nilai, praktik budaya, ekspresi budaya, serta hubungan dengan wilayah yang berkembang dan diwariskan dalam komunitasnya,” ujar Sjamsul dalam acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rabu (19/8/2026).
Menurut Sjamsul, proses pendataan perlu dilakukan dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Pengetahuan tradisional tidak semestinya hanya dikumpulkan sebagai bahan inventarisasi, melainkan harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi untuk melindungi dan memastikan keberlanjutan kebudayaan masyarakat adat.
“Karena itu, pendataan harus dipandang sebagai bagian dari upaya pelindungan kebudayaan, bukan sekadar kegiatan mengumpulkan informasi. Data yang dihasilkan harus dapat mendukung pengembangan, pemanfaatan yang bertanggung jawab, dan keberlanjutan kebudayaan Masyarakat Adat,” katanya.
Ia menjelaskan informasi yang berkaitan dengan pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, praktik adat, maupun wilayah adat memiliki karakter yang sensitif. Data tersebut dapat mengandung informasi yang hanya boleh diketahui atau digunakan dalam batas tertentu oleh komunitas pemiliknya.
Karena itu, sistem perlindungan data menjadi aspek penting dalam proses pendataan masyarakat adat. Tanpa tata kelola yang jelas, informasi mengenai pengetahuan dan kebudayaan masyarakat adat berpotensi digunakan pihak lain tanpa persetujuan maupun tanpa memperhatikan kepentingan komunitas yang memilikinya.
“Informasi mengenai pengetahuan tradisional dan praktik adat tidak semuanya dapat diperlakukan sebagai informasi terbuka. Masyarakat adat harus mempunyai posisi dalam menentukan informasi yang boleh didokumentasikan, siapa yang dapat mengaksesnya, serta untuk kepentingan apa data tersebut digunakan,” tegas Sjamsul.
Dalam konteks tersebut, pengembangan Satu Data Masyarakat Adat perlu dibangun dengan prinsip partisipasi dan perlindungan. Masyarakat adat tidak hanya menjadi sumber data, tetapi juga memiliki hak untuk menentukan batas informasi mengenai komunitas mereka.
Menurut Sjamsul, masyarakat harus diberikan ruang untuk menentukan data yang dapat dicatat, disimpan, dibuka kepada publik, maupun dimanfaatkan oleh pihak lain. Mekanisme tersebut diperlukan agar proses digitalisasi dan pendataan tidak justru menghilangkan hak komunitas atas pengetahuan dan kebudayaan mereka.
“Tata kelola Satu Data Masyarakat Adat harus menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengambilan keputusan atas datanya sendiri. Mereka perlu memiliki ruang untuk menentukan informasi apa yang dapat didokumentasikan, disimpan, diakses, maupun digunakan oleh pihak lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sjamsul menilai data yang berkaitan dengan masyarakat adat juga penting dalam penyusunan kebijakan pemajuan kebudayaan. Pemerintah membutuhkan informasi yang mampu menggambarkan kondisi nyata masyarakat, bukan hanya data administratif yang bersifat umum.
Data yang lebih lengkap dan sesuai kondisi lapangan diharapkan dapat membantu pemerintah menentukan program pelindungan dan pengembangan kebudayaan secara lebih tepat. Dengan demikian, kebijakan yang dibuat tidak hanya berangkat dari asumsi, tetapi berdasarkan kebutuhan masyarakat adat di masing-masing wilayah.
“Pemajuan kebudayaan harus bertumpu pada data yang menggambarkan kondisi riil masyarakat. Dengan data yang tepat dan dilindungi, pemerintah dapat menyusun program pelindungan kebudayaan yang lebih tepat sasaran dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan Masyarakat Adat,” pungkas Sjamsul.













