Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Penyaluran Dana Otsus Papua Tahap II Terhambat, Wamendagri Tegaskan Ini!

24
×

Penyaluran Dana Otsus Papua Tahap II Terhambat, Wamendagri Tegaskan Ini!

Share this article
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk. Foto: Antara

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Papua segera mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Penyaluran tahap II sebesar 45% seharusnya telah dilakukan paling lambat pada Juni 2026, namun hingga Agustus masih terdapat sejumlah daerah yang belum menuntaskan proses tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Wilayah Papua yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.

Dalam arahannya, Ribka menegaskan bahwa keterlambatan penyaluran Dana Otsus tidak dapat terus dibenarkan dengan alasan regulasi maupun keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, mekanisme dan tahapan pengelolaan Dana Otsus telah diatur secara jelas, sehingga diperlukan komitmen, konsistensi, serta penguatan fungsi pengawasan dari pemerintah daerah agar pelaksanaannya berjalan tepat waktu.

“Kalau kita mau alasan regulasi, kita mau alasan SDM, itu alasan klasik,” tegas Ribka dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (31/8/2026).

Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026 mencatat baru 19 Pemda yang menerima pencairan tahap ini. Namun, pencairan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tersebut belum tersalurkan secara lengkap di seluruh daerah, sehingga Pemda didesak segera merampungkan berkas persyaratan.

Keterlambatan ini dinilai krusial karena berisiko tinggi mengganggu pembiayaan program strategis masyarakat Papua, mulai dari sektor pendidikan, layanan kesehatan, hingga operasional rumah sakit.

“Kalau ini kita tidak realisasi lagi bagaimana dengan adik-adik kita yang sekolah luar negeri? Bagaimana dengan masalah pendidikan di daerah tersebut, bagaimana dengan masalah kesehatan, bagaimana dengan masalah rumah sakit, bagaimana dengan pelayanan dasar yang dilakukan oleh pemerintah daerah?” ujarnya.

Menanggapi kendala tersebut, jajaran gubernur hingga perangkat daerah diminta memperkuat fungsi koordinasi dan pengawasan internal. Evaluasi mendalam ini menjadi momentum pembenahan kinerja aparatur daerah agar mampu mengelola anggaran secara akuntabel setelah 25 tahun masa berlakunya Otonomi Khusus.

“Pemerintah daerah-daerah lain juga sama dengan kita dan kita selalu menjadi perhatian. Jadi sebenarnya ini kesempatan untuk memperbaiki dan mengevaluasi kinerja aparatur kita,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Kemendagri akan memperketat mekanisme evaluasi berbasis prinsip 5T (tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan) guna memastikan setiap rupiah Dana Otsus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Papua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *